Jumat, 13 Februari 2015

Cats On Culture

Kucing telah berbaur dengan kehidupan manusia paling tidak sejak 6.000 tahun SM, dari kerangka kucing di Pulau Siprus. Orang Mesir Kuno dari 3.500 SM telah menggunakan kucing untuk menjauhkan tikus atau hewan pengerat lain dari lumbung yang menyimpan hasil panen.

Pada masa silam diyakini bahwa nenek moyang kucing adalah Miacis, binatang liar pada masa Eosen yang sosoknya mirip musang, kira-kira 50 juta tahun silam.


Pada tahun 1800-an ditemukan suatu kuburan atau tepatnya "situs" berisikan 300.000 mumi kucing dalam keadaan masih utuh, yang menandakan dahulu kucing memang suatu hewan yang spesial. Orang Mesir Kuno menganggap kucing sebagai penjelmaan Dewi Bast, juga dikenal sebagai Bastet atau Thet. Hukuman untuk membunuh kucing adalah mati, dan jika ada kucing yang mati kadang dimumikan seperti halnya manusia.


Di abad pertengahan, kucing sering dianggap berasosiasi dengan penyihir dan sering dibunuh dengan dibakar atau dilempar dari tempat tinggi. Beberapa ahli sejarah berpendapat bahwa takhyul seperti inilah yang menyebabkan wabah Black Death menyebar dengan cepat. Black Death diperkirakan merupakan sebuah wabah penyakit pes di Eropa pada abad ke-14. Cepatnya penyebaran wabah ini menyebabkan banyak orang waktu itu percaya bahwa setanlah yang menyebabkan penyakit tersebut. Pernyataan Paus menyebutkan bahwa kucing yang berkeliaran dengan bebas telah bersekutu dengan setan. Karena pernyataan ini, banyak kucing dibunuh di Eropa pada saat itu. Penurunan jumlah populasi kucing menyebabkan meningkatnya jumlah tikus, hewan pembawa penyakit pes yang sesungguhnya.



Dalam syariat Islam, seorang muslim diperintahkan untuk tidak menyakiti atau bahkan membunuh kucing, berdasarkan hadist shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari kisah Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah.


Hukum menjual dan membeli kucing pun dalam syariat Islam adalah haram hukumnya berdasarkan dalil hadist Nabi Muhammad Saw. Dalil hadist Nabi Muhammad, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah bahwasanya sang Nabi telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing. Hadist Nabi Muhammad itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjual-belikan kucing. Jadi umat Islam diharamkan untuk memperdagangkan kucing sebagaimana mereka diharamkan memakan daging kucing.


Source :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kucing 








1 komentar: